Friday, May 26, 2017

TUGAS 3 ETIKA & PROFESIONALISME TS

1.   1.1 Modal

Menurut Prof. Bakker
pengertian modal adalah berupa berupa barang-barang konkret yang masih ada dalam rumah tangga perusahaan perusahaan yang terdapat di neraca sebelah debit, maupun berupa berupa daya beli atau nilai tukar dari barang-barang itu yang tercatat di
sebelah kredit.
1.2 Target pasar
merupakan suatu kelompok konsumen yang menjadi sasaran pendekatan perusahaan agar mau membeli produk yang di pasarkannya. Penentuan target pasar sangat penting karena perusahaan tidak dapat melayani seluruh konsumen atau pembeli yang ada di pasar. Pembeli yang ada terlalu banyak dengan kebutuhan dan keinginan yang beragam atau bervariasi, sehingga perusahaan harus mengidentifikasi bagian pasar mana yang akan dilayaninya sebagai target pasar.
1.3 Differensiasi
Merupakan suatu upaya dari suatu perusahaan untuk membedakan produk yang dimilikinya dari produk-produk pesaing dalam sebuah sifat yang membuatnya lebih spesial atau diinginkan.
1.4 Hiring
Hiring atau rekrutmen merupakan proses/usaha untuk mendapatkan sejumlah SDM (karyawan) yang berkualitas untuk menduduki suatu jabatan/pekerjaan dalam suatu perusahaan.
1.5 Kontrak Kerja
Merupakan  suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban
1.6 Proses Pengadaan
Memperoleh barang ataupun jasa dari pihak di luar organisasi.   
1.7 Kontrak Bisnis
Merupakan perjanjian bisnis yang bentuknya tertulis. Dalam suatu Kontrak bisnis, ikatan kesepakatan di tuangkan dalam dalam suatu perjanjian yang bentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersebut sebagai salah satu alat bukti.
1.8 Pakta Integritas (MoU)

Pakta Integritas merupakan pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

2. Model pengembangan standar profesi dari bidang yang diminati
 Profesi dari bi IT yang saya minati yaitu Network Enginer . Network Enginer pekerjaan (profesi) yang mempunyai tugas untuk mengurusi jaringan komputer/telekomunikasi di sebuah organisasi. Network Engineer akan dianggap berhasil ketika Jaringan yang dikelolanya dapat berfungsi baik, stabil, dapat diakses/digunakan oleh user, dan mendukung tujuan organisasi.

3. Contoh sertifikat di bidang IT
• Oracle
Laporan IDC Certified Report 2002 menyebutkan bahwa sertifikasi Oracle adalah kualitas yang paling dicari oleh pasar TI. Untuk memenuhi kebutuhan industri akan berbagai spesialisasi keahlian dalam menggunakan teknologi Oracle, Oracle saat ini menawarkan tiga jenis sertifikasi Oracle. Oracle Certified DBA adalah sertifikasi yang menguji penguasaan teknologi dan solusi Oracle dalam menjalankan peran sebagai administrator database. Pada jalur sertifikasi ini terdapat tiga jenjang sertifikasi berikut:
- Oracle Certified DBA Associate 
- Oracle Certified DBA Professional
- Oracle Certified DBA Master
Dan ini contoh sertifikat lainya
Nasional :

- Sertifikasi sistem manajemen mutu,
- Sertifikasi sistem manajemen lingkungan,
- sertifikasi produk,
- sertifikasi ekolabel
- sertifikasi sistem HACCP3

Internasional :

- Adobe Certification Testing
- Avaya Certification Testing
- CompTIA Certification Testing
- LPI (Linux Professional Institute) Certification Testing
- MySQL Certification Testing
- Novell Certification Testing
- Sun Academic Initiative Certification
- SAP Certification Testing
- VERITAS Certification Testing

Tuesday, April 11, 2017

TUGAS 2 ETIKA & PROFESIONALISME TSI

SOAL

1. Jelaskan perbandingan cyberlaw, computer act Malaysia, council of Europe convention on cyber crime
2. Jelaskan ruang lingkup UU no. 19 tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI
3. Jelaskan tentang UU no. 36 tentang telekomunikasi dan keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi
4. Jelaskan pokok-pokok pikiran dan implikasi pemberlakuan UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (peraturan Bank Indonesia tentang internet banking)


1. 
Cyberlaw 

peraturan yang di dunia maya (cyber) yang sering di lakukan di internet.

Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Computer act Malaysia

Malaysia adalah salah satu negara yang cukup fokus pada dunia cyber, terbukti Malaysia memiliki Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) pada tahun 1997. Computer Crime Act adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer di malaysia. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen.

2.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.
Tata cara permohonan pendaftaran HAKI :
Permohonan pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) Syarat untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek adalah permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
  •     Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
  •   Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
  •    Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
  •    24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
  •    Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
  •    Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
  •    Bukti pembayaran biaya permohonan.
3.

Secara umum Undang-Undang Telekomunikasi (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi) adalah undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan dan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara dan pengguna telekomunikasi di Indonesia. Hal itu mencakup tentang asas & tujuan telekomunikasi, hak dan kewajiban penyelenggara dan pengguna telekomunikasi, penomoran, interkoneksi, tarif, dan perangkat telekomuniasi, juga ketentuan pidana dan sanksi. Didalam UU ini terdapat asas dan tujuan telekomunikasi di indonesia yaitu “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa”
Keterbatasan UU ini adalah:
  • Adanya keterbatasan undang-undang yang dibuat sehingga hanya efektif sebagian karna kurang kuatnya hukum terhadap instansi pemerintah,korporasi dan sebagainya.
  • Ragamnya peraturan perundangan di Indonesia dimana undang-undang yang satu saling bertentangan
  • Menghadapi kondisi demikian seharunya ada keberanian dan inovasi dari penegak hukum untuk mengefektifkan peraturan yang ada dengan melakukan interpretasi atau kontruksi hukum yang bersumber pada teori atau ilmu hukum,pendapat ahli, jurisprudensi, atau bersumber dari ide-ide dasar yang secara konseptual dapat dipertanggungjawabkan.

4.
Pada UU ITE(Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
·Pokok pikiran UU Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat dalam pasal - pasal di bawah ini:
·Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
· Pasal 9 Bentuk Tertulis
· Pasal 10 Tanda tangan
·Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
· Pasal 12 Catatan Elektronik
·  Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
· Lalu untuk fokus transaksi elektronik lebih di tekankan pada pasal pasal berikut ini :
·  Pasal 14 Pembentukan Kontrak
· Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
· Pasal 16 Syarat Transaksi
· Pasal 17 Kesalahan Transkasi
· Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
· Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
· Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
·Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan
·Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4292).
·Internet Banking adalah salah satu pelayanan jasa Bank yang memungkinkan nasabah mendapatkan informasi melakukan komunikasi dan transaksi
· Internet Banking dapat berupa Informational Internet Banking, Communicative Internet Banking dan Transactional Internet BankingInformational Internet Banking adalah pelayanan jasa Bank kepada nasabah dalam bentuk informasi melalui jaringan
internet dan tidak melakukan eksekusi transaksi (execution of transaction). Communicative Internet Banking adalah pelayanan jasa Bank kepada nasabah dalam bentuk komunikasi atau melakukan interaksi dengan Bank penyedia layanan internet banking secara terbatas dan tidak melakukan eksekusi transaksi (execution of transaction). Transactional Internet Banking adalah pelayanan jasa Bank kepada nasabah untuk melakukan interaksi dengan Bank penyedia layanan internet banking dan melakukan eksekusi transaksi (execution of transaction).

ref
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55fe6e132fa14/cara-mendaftarkan-hak-kekayaan-intelektual
http://bsi133d07-04.blogspot.co.id/p/cyber-law.html
https://ganjarsayogo.wordpress.com/2016/05/03/peraturan-dan-regulasi-perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime/



Monday, March 13, 2017

Etika & Profesionalisme 1

1.Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Istilah lain yang identik dengan etika

Profesionalisme adalah kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar dan juga komitmen dari para anggota dari sebuah profesi untuk meningkatkan kemampuan dari seorang karyawan. jadi profesionalisme secara tidak langsung sih kmitmen yang di buat saat kerja

Ciri-ciri seorang profesionalisme itu di antaranya

  • Memiliki kode etik
  • Memiliki tanggung jawab profesi serta integritas yang tinggi
  • Memiliki jiwa pengabdian
  • Tahu mana yang harus di prioritaskan
2.Kode Etik
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
3.Cyber Crime

Secara sederhana cyber crime dapat diartikan sebagai segala jenis aktivitas kriminal yang menggunakan teknologi telematika sebagai medianya.
Cyber War
Perang konvesional yang tidak terjadi di dunia nyata dan cyber war ini terjadi di belakang meja dan tidak kasat mata.perang ini juga berbahaya sama seperti perang konvesional
4.IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensikyaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digita
Tools yang di pakai IT forensik
  • Hardware
  • Harddisk IDE & SCSI kapasitas sangat besar (min.250 GB), CD-R, DVR Drives.
  • Memory yang besar (1-2GB RAM).
  •  Hub, Switch, keperluan LAN.
  •  Legacy Hardware (8088s, Amiga).
  •  Laptop forensic workstation.
  • Write blocker
  • Software
  • Encase
  • Helix
  • Viewers
  • Erase/un-Erase tools
  • Hash utility
  • Forensic Toolkit – Disk editors (Winhex,…)
  • Forensic acquisition tools (DriveSpy, Safeback, SnapCopy,…)
  • Write-blocking tools
  •  Spy Anytime PC Spy
  • TCT The Coroners Toolkit/ForensiX (LINUX)
5 Cita-cita saya di bidang IT itu inginnya membuat aplikasi berbasi ios untuk mengendalikan alat elektronik lain dan punya AI yang membantu semua pekerjaan saya.

sumber:
http://inet.detik.com/security/d-3005339/sekilas-tentang-cyber-crime-cyber-security-dan-cyber-war
https://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/pengertian-etika/

Tuesday, January 31, 2017

Tugas 3 pengantar telematika

1. Jelaskan bagaimana proses komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi dan komputer) sehingga user dapat mengakses layanan telematika!
  • Interaksi antara user dan perangkat telekomunikasi dilakukan memlalu sebuah rancangan interface yang dapat berinteraksi dengan user. User dalam mengoprasikannya perangkat telematika mendapatakna umpan balik dari perangkat telematika yang digunakan. Dengan adanya interface pekerjaan user dapat lebih cepat di selesaikan.
 2.  Apa fungsi dasar hukum (UU ITE) yang digunakan apabila ada penyalahgunaan dalam layanan telematika, jelaskan!
  • Fungsi dasar hukum UU ITE adalah sebagai rambu - rambu hukum dalam mengatur menggunakan perangkat telekomunikasi dan informasi elektronik. Undang Undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. 
3. Jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan layanan telematika!
  1.  Faktor Internal
    • Rasa Ingin tahu Yang Tinggi
      • Seseorang yang memiliki rasa ingi tahu yang tinggi akan mendorongnya untuk menyalahgunakan layanan telematika, misalnya membuka situs-situs pornografi karna ingin tahu tentang hal tersebut.
    • Peranan dari Orangtua
      • Kurangnya peranan orang tua dalam keluarga, akan meyebabkan anak melakukan sesuatu sesuai keinginanya tanpa batasan-batasan yang seharusnya ditetapkan dalam keluarga. Yang menyebabkan penyalahgunaan fasilitas telematika yang ada.
      2. Faktor Ekseternal
    • Pengaruh Komunitas
      • Seseorang menyalahgunakan fasilititas telematika agar mendapatkan pengakuan dari komunitasnya, seperti mengakses sebuah informasi khusus untuk kepentingan kelompok.
    •  Adanya Kesempatan
      • Kesempatan merupakan factor utama seseorang dalam melakukan tindakan negative.
    •  Kurang Pengawasan
      • Dalam hal ini, seharusnya pemerintah lebih mengawasi setiap oknum yang sering menyalahgunakan fasilitas telematikayang ada. Agar dampak negatif yang dihasilkan tidak terlalu signifikan seperti sekarang ini.